Apakah anak perempuan tunggal menghijab menghalang saudara kandung pewaris ? WIsata Sumut

Posted by dunnynasution@gmail.com
On 10 Juli 2022

anak perempuan tunggal menghijab saudara kandung pewaris

Pertanyaan: Izin bertanya kepada group advokatmedan.com terkait dengan hukum waris Islam, saya mendapat nomor tel./wa ini dari rekomendasi teman yang pernah menjadi klien advokatmedan.com dalam kasus sengketa/gugatan waris Pengadilan Agama Medan. Nama saya C tinggal di Medan, kedua orang tua saya telah meninggal dunia di Medan dan beragama Islam. Ayah saya A meninggal tanggal 2 Januari 2022 dan ibu saya B meninggal dunia tanggal 15 April 2022. Saya merupakan anak satu-satunya (perempuan) tapi ibu dari ayah saya yang bernama E masih hidup sedangkan ayah D telah meninggal lebih dulu dan ayah saya A memiliki saudara kandung L,Okay,J,I yang masih hidup, sedangkan ibu saya B hanya memiliki satu saudara kandung yaitu H tapi telah meninggal lebih dulu. Kedua orang tua ibu saya (F,G) telah meninggal lebih dulu. Pertanyaannya adalah apakah saudara kandung ayah saya yaitu L,Okay,J,I berhak menjadi ahli waris dari ayah saya A ? 

Jawaban:

Terima kasih atas pertanyaan anda. Berdasarkan penjelasan anda, kami tuangkan ke dalam bentuk bagan kewarisan seperti gambar diatas. Pertanyaan serupa sering diajukan kepada kami terkait apakah anak perempuan sebagai hijab terhadap kewarisan ashabah bin-nafsih/saudara kandung pewaris.

Sepanjang pengetahuan group advokatmedan.com terdapat beberapa pendapat mengenai makna “walad” dalam Surat An Nisa ayat 176 tentang kedudukan anak perempuan mewarisi bersama saudara kandung pewaris. Pendapat-pendapat tersebut diantaranya:

1). Pendapat ulama Syiah makna walad adalah anak laki-laki maupun anak perempuan;

2). Pendapat Ibnu Abbas bahwa anak laki-laki yang dapat menghijab saudara laki-laki dan saudara perempuan pewaris, anak perempuan hanya dapat menghijab saudara perempuan kandung pewaris;

3). Pendapat jumhur ulama makna walad tersebut adalah anak laki-laki saja, tidak termasuk perempuan;

Dalam praktik berperkara di Pengadilan Agama terdapat yurisprudensi yang diikuti oleh majelis hakim sebagai berikut:

1). Putusan Mahkamah Agung No. 86 Okay/AG/1994 yang menyatakan selama ada anak baik laki-laki maupun perempuan, maka saudara pewaris terhijab untuk mendapat warisan. 

2). Buku Mahkamah Agung Republik
Indonesia, 2013, Edisi Revisi, Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan
Agama Buku II Bagian II Teknis Peradilan Sub 2 Pedoman Khusus bagian b.
Kewarisan level 5 huruf a) berbunyi: “Anak laki-laki maupun perempuan
serta keturunannya menghijab saudara (sekandung, seayah, seibu) dan
keturunannya, paman dan bibi dari pihak ayah dan ibu serta keturunannya.

3). Putusan No. 2115/Pdt.G/2012/PA.Kab.Kdr
majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa:

“Menimbang bahwa para Penggugat dalam
gugatannya mendalilkan bahwa Penggugat I sampai dengan Penggugat IV adalah
saudara kandung dari Pewaris
bernama SUNTIATI
(pewaris), sedangkan Penggugat V adalah anak kandung dari saudara kandung
Pewaris (ahli waris pengganti) yang bernama SUSANTO bin ISTAMAR bin JOYO
SUPARTO/SUMIDI.

Menimbang, bahwa baik dari sisi Pewaris
I maupun Pewaris II, Ketika meninggal dunia sama-sama meninggalkan seorang
anak, yakni YUYUK INDRI ASTUTIK yang kini berposisi sebagai Tergugat

Menimbang, bahwa dalam al-Qur’an surat
an-Nisa’ ayat 176, Allah SWT berfirman yang artinya:

“Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang
kalalah). Katakanlah: “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu):
jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara
perempuan, maka bagi saudara perempuannya itu seperdua dari harta yang
ditinggalkannya, dan dia (saudaranya yang laki-laki) mempusakai (seluruh harta
saudara perempuan) jika ia tidak mempunyai anak . Tetapi jika saudara perempuan
itu dua orang, maka keduanya dua pertiga harta yang ditinggalkan. Dan jika
mereka terdiri dari saudara laki-laki dan perempuan, maka untuk yang laki-laki
sebanyak bagian dua orang saudara perempuan….”;

Menimbang, bahwa lafaz “jika seorang
meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan,
maka bagi saudara perempuannya itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya,
dan dia (saudaranya yang laki-laki) mempusakai (seluruh harta saudara
perempuan) jika ia tidak mempunyai anak…” mempunyai maksud bahwa saudara (baik
laki-laki maupun perempuan) mendapat bagian harta waris apabila pewaris tidak
memiliki anak. Dengan demikian mafhum mukholafah (pemahaman terbalik)-nya, dari
ayat tersebut adalah jika Pewaris meninggalkan anak, maka saudara terhalang
(terhijab) oleh anak untuk mendapat harta waris.

Menimbang, bahwa menurut majelis hakim
lafaz walad dalam surat an-Nisa’ 176 tersebut adalah anak laki-laki maupun anak
perempuan. Hal ini juga sejalan lafaz walad yang sebenarnya telah ditafsirkan
sendiri oleh Al-Qur-an pada surat an-Nisa’ ayat 11.

Dalam ayat tersebut lafaz aulaad jelas
ditafsirkan sendiri oleh ayat itu yakni mencakup kedua jenis kelamin yaitu
(dzakar) laki-laki dan (untsa) perempuan. Jika lafaz walad diartikan anak
laki-laki saja tentu pemaknaan tersebut merupakan reduksi besar-besaran
terhadap firman Allah serta menyalahi salah satu keistimewaan Bahasa arab yang
memiliki kosa-kata berbentuk maskulin yang sekaligus mengandung arti feminim,
karena dalam bahasa Arab tidak dijumpai pemakaian kata waladah untuk anak
perempuan;

Menimbang, bahwa dengan demikian
selama pewaris masih mempunyai anak dan atau keturunan dalam garis lurus
kebawah, maka selamanya saudara tidak dapat mewaris bersama dengan anak dan
atau keturunan dari pewaris tersebut.

Menimbang, bahwa dengan demikian para
Penggugat (Penggugat I sampai 
dengan V) dalam kedudukannya sebagai ahli waris dari Pewaris
I (HASAN BADRI) dan Pewaris II (SUNTIATI) terhijab hirman oleh Tergugat sebagai
anak kandung (walad) Pewaris”.

Kami sependapat dengan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No. 86 Okay/AG/1994,  Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama Buku II Bagian II Teknis Peradilan Sub 2 Pedoman Khusus bagian b. Kewarisan level 5 huruf a) tersebut dan putusan dalam perkara no. 2115/Pdt.G/2012/PA.Kab.Kdr tersebut yang menyatakan bahwa anak perempuan menghijab/menghalang saudara kandung dari pewaris untuk mendapatkan warisan.

Demikian jawaban kami, terima kasih.

Related Posts

Comments

0 Komentar

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *