
“Adanya kenaikan biaya haji Indonesia ini masih di bawah kenaikan dari harga pajak seperti fluktuasi nilai tukar mata uang yang merupakan wujud dari komitmen Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama,” jelasnya.
Menteri Agama yakni Lukman Hakim Saifuddin menuturkan, bahwa kenaikan biaya haji Indonesia yang terjadi dibanding tahun lalu hanya sebesar Rp 345.290. Lukman membandingkan dengan kenaikan tersebut dengan adanya kenaikan di tiga variable, seperti kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sebesar lima persen yang ikut serta mempengaruhi harga katering, resort, transportasi, kenaikan bahan bakar pesawat avtur dan kurs dolar yang berbeda pada tahun lalu dengan tahun ini.
“Mengenai soal ini hanya dari tiga variable itu saja, kenaikan biaya haji Indonesia yang terjadi bisa lebih dari lima persen minimum, apalagi ada penambahan kualitas pelayanan,” papar Lukman pada saat usai mengesahkan BPIH.
Lukman sangat mensyukuri panitia kerja (panja) dengan segala kearifannya mengombinasikan kenaikan yang tidak terlalu besar dengan dua cara pendekatan, yakni dengan menggunakan dana optimalisasi (oblique price) seefisien mungkin. Selain itu juga, panja berhasil dalam melakukan efisiensi dana yang memang dapat dikurangi.
Ada beberapa peningkatan dalam pelayanan yang dapat dirasakan oleh seluruh jamaah haji Indonesia 1439 H/2018 M nantinya, antara lain ialah meningkatnya jatah makan dari yang sebelumnya itu hanya sebanyak 25 kali menjadi 40 kali, sementara itu waktu tinggal jamaah haji selama di Saudi dari yang hanya 39 hari kini menjadi 41 hari, serta adanya peningkatan kualitas koper dan tas kabin bagi jamaah haji Indonesia. Apapun yang terjadi pastinya Pemerintah akan berikan pelayanan yang terbaik. Terjadi kenaikan tidak jadi masalah.
0 Komentar