
Guna menekan tingkat penyebaran Covid-19 di Provinsi Sumatera Utara
selama bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah,
Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi selaku Ketua Satgas Penanganan
Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pembatasan Kegiatan
Selama Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.
SE Nomor: 1009/SPT-Covid-19/IV/2021 tertanggal 9 April 2021 tersebut
antara lain agar meningkatkan protokol kesehatan dengan berpedoman pada
Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2021
tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021
dalam melakukan ibadah selama bulan puasa dan jelang lebaran.
Hal tersebut disampaikan Kadis Komunikasi dan Informatika (Kominfo)
Sumut Irman Oemar yang juga Koordinator Bidang Information dan Informasi Satgas
Penanganan Covid-19 Sumut di Posko Satgas Covid-19 Sumut, Jalan
Pangeran Diponegoro, Medan, Minggu (11/4).
“Kepada Forkopimda Provinsi/Kabupaten/Kota dalam rangka menyambut
Hari Raya Idul Fitri juga diminta memperketat mobilitas kendaraan umum
dan pribadi di pintu masuk dan pintu keluar
antar-provinsi/kabupaten/kota, sesuai Surat Edaran Ketua Satgas
Penanganan Covid-19 Nomor 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul
Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama
Bulan Suci Ramadan,” ujar Irman.
Bupati dan Wali Kota agar melaksanakan pengetatan dalam memberikan
persyaratan bagi masyarakat untuk keluar kota pada Ramadan dan libur
Hari Raya Idul Fitri. Kepada seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN/BUMD yang
akan jalan keluar kota selama Ramadan dan Idul Fitri juga wajib
melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis dari pejabat
setingkat Eselon II.
Bagi pegawai swasta disebutkan harus memiliki surat izin perjalanan
tertulis dari pimpinan/atasan tertinggi. Kepada unsur Forkopimda
Provinsi/Kabupaten/Kota, kata Irman, juga diminta agar meningkatkan
optimalisasi fungsi Posko Covid-19 sesuai wilayah kerja masing-masing.
Untuk BUMN/BUMD dan Organisasi Pengelola Angkutan dalam melaksanakan
operasional tetap wajib meningkatkan fasilitas protokol kesehatan serta
pengawasan terhadap pelaku perjalanan internasional maupun domestik
dengan berpedoman kepada SE Satgas Covid-19 No 6/2021 tentang Protokol
Kesehatan Perjalanan Internasional dalam masa pandemi Covid-19.
Sumber :
https://waspada.co.identity/2021/04/gubsu-keluarkan-surat-edaran-tentang-pembatasan-kegiatan/
editor AUSTIN TUMENGKOL
0 Komentar