
Walikota Tebingtinggi, Ir.H.Umar Zunaidi
Hasibuan, MM. meminta kepada seluruh pengusaha mematuhi ketentuan soal
upah minimal kota (UMK) 2021 yang telah ditetapkan Gubsu sebesar Rp Rp
2.537.875,72, serta memenuhi hak-hak pekerja, di antaranya perlindungan
BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
Hal itu disampaikan Walikota Tebingtinggi saat kegiatan Press Free up
UMK yang digelar Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tebingtinggi, Ir.Iboy
Hutapea dihadapan sejumlah wartawan, Kamis (17/12), di Aula Kantor
Disnaker, Jalan Gunung Lauser, Tebingtinggi.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tebingtinggi, Ir.Iboy Hutapea
melaporkan bahwa Penetapan Upah Minimal Kota (UMK) Kota Tebingtinggi
tahun 2021 ini berdasarkan Surat Keputusan Gubsu Nomor :
111.44/574/KPTS/2020, tentang penetapan Upah Minimal Kota Tebingtinggi
sebesar Rp.2.537.875, 72 merupakan upah terendah dan berlaku mulai 1
Januari 2021.
Selanjutnya Walikota Tebingtinggi Ir. H. Umar Zunaidi Hasibuan, MM mengatakan untuk menjaga kondusifitas KotaTebingtinggi.
Menurut Walikota Tebingtinggi Ir. H.
Umar Zunaidi Hasibuan, MM, Pemko Tebingtinggi sangat peduli terhadap
pekerja dan salah satunya adalah memperhatikan perlindungan terhadap
pekerja, hak-hak pekerja yang harus diperhatikan pengusaha agar
memiliki jaminan kesehatan dan tenaga kerja.
“Tidak ada kenaikan upah di Kota Tebingtinggi di karenakan situasi
Pandemi Covid-19, karena ekonomi yang mengalami pertumbuhan negatif.
Ekonomi tidak tumbuh secara positif. Cukup berat tantangan yang dihadapi
tahun 2021, karna masalah masyarakat yang bepergian dan transaksi ber
kurang karena adanya pembatasan sehingga perekonomian tidak ada yang
mempengaruhi perekoomian” Ucap Walikota.
“Di Tebingtinggi tidak PHK, kita merekomendasikan ke Gubsu agar upah
tetap, hal ini untuk menjaga kestabilan dan tidak terjadi PHK, jelas
Walikota. Situasi Pandemi Covid ini kita mengajak kemandirian masyarakat
sektor pangan, dengan menproduksi tananman pangan, dan digitalisasi
UMKM kita, tidak hanya off line tapi on-line, Pemko mengajak kreatifitas
dan inovasi masyarakat terhadap produk-produk unggulan” Kata Walikota.
“Prokes di jaga dalam bekerja. Karena
kita tidak tahu kapan Covid ini berakhir, dan terus menjaga kewaspadaan.
Dan yang perlu diingat bahwa UMK ini berlaku untuk 8 jam kerja selama
satu hari dengan masa kerja 1 tahun. Walaupun demikian kita nanti akan
merembukkan dengan unsur yang ada” Ujar Walikota.
Walikota melanjutkan, Kalau ada sesuatu yang tidak sesuai ada mekanisme
yang diatur didalam perundangan undangan yakni melalui LKS Tripartit.
Juga ditambahkannya bahwa didalam pekerja dan pemberi kerja, untuk
menyikapi UMK ini, ada yang tidak sanggup harus adanya prinsip
keterbukaan dan transparansi keuangan perusahaan, sehingga bisa diambil
kesepakatan bersama.
Hadir dalam acara tersebut Ketua
Apindo Ir.H.Syafriudi Satrio, Ketua SPSI Ibrahim, Ketua SBSI B.Gultom,
didampingi para pengurus masing-masing yang tergabung dalam Depeko dan
LKS Tripartit, Kabid Tenaga Kerja Maniar Duma Ulina Silitonga.SE.MM,
Kacab BPJS Tenaga Kerja Sitinjak.
Sumber https://www.tebingtinggikota.pass.identity/berita/berita-daerah/press-release-umk-tebing-tinggi-tahun-2021
0 Komentar