Istilah dalam praktik Hukum Acara Perdata WIsata Sumut

Posted by dunnynasution@gmail.com
On 10 Juli 2022

KUMPULAN ISTILAH-ISTILAH HUKUM ACARA PERDATA YANG SERING DIJUMPAI DALAM PRAKTIK BERPERKARA

Onvoldoende Gemotiveerd artinya Putusan yang tidak cukup dipertimbangkan /Tidak sempurna pertimbangan hukumnya. 

EX AEQUO ET BONO. Ex Aequo et Bono berasal dari bahasa latin yang artinya menurut keadilan. Dalam bahasa inggris diartikan sebagai “in line with the best and just right”, atau “from fairness and moral sense”.

IN CASU. Sering disingkat i.c. artinya dalam hal ini atau dalam perkara ini.

KUMULASI GUGATAN.

Penggabungan (kumulasi, samenvoging van verordering, function cumulatie,
atau samenloop rechts-verordering: consursus),
pada dasarnya HIR/RBg tidak mengaturnya, namun di dalam praktek, untuk mengisi kekosongan, maka kumulasi (penggabungan) diperbolehkan karena adanya hubungan
koneksitas / kebutuhan dan dapat
menguntungkan dalam proses hukum serta memudahkan pemeriksaan serta dengan penggabungan gugatan akan dapat
mencegah kemungkinan adanya
putusan yang saling bertentangan (ketentuan Pasal 393 HIR, dan Pasal 102 Reglement op de Rechtsverodering/Rv);

Bahwa kumulasi gugatan itu
diperbolehkan apabila ada hubungan yang erat
dan mendasar di antara gugatan-gugatan yang digabung, dan penerapan kumulasi itu disyaratkan
sebagai berikut.

  1. Gugatan yang digabung adalah
    sejenis.
  2. Yang dituntut oleh para
    Penggugat sama.
  3. Terdapat hubungan yang sama
    antara Penggugat dan Tergugat.
  4. Penggabungan gugatan akan
    mempermudah pembuktian.
  5. Penggabungan tidak bertentangan
    dengan prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan murah

to be persevered

Related Posts

Comments

0 Komentar

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *