
Namun, lanjut dia, biasanya selama ini Presiden Joko Widodo selalu memperhatikan setiap usulan yang disampaikan oleh pemerintah dan DPR terkait dengan biaya jamaah haji. “Karena selama ini yang kita tahu, Bapak Presiden selalu memperhatikan segala usulan dari pemerintah dan DPR ini termasuk adanya kenaikan biaya haji, sebab, kalau misalkan nanti ada perubahan, maka dengan begitu harus kembali ke DPR dulu,” ucapnya.
Terlepas dari itu semua, kata Syam, sebenarnya kenaikan biaya haji yang terjadi itu tidak terlalu signifikan sebab besarannya hanya Rp 345 ribu saja, jika dihitung dengan jumlah makan jamaah haji yang ditingkatkan menjadi 40 kali makan selama berada di Arab Saudi.
“Jadi coba jika di perhitungkan antara tambahan kuota makan para jamaah haji dibandingkan dengan kenaikan biaya haji yang hanya Rp 345 ribu, saya rasa meskipun terjadi kenaikan, itu tidak signifikan. Jadi oleh sebab itu, menurut saya, kenaikan biaya haji ini masih di taraf kewajaran,” paparnya.
Ketua Panja BPIH Komisi VIII yakni Noor Achmad menjelaskan, bahwa biaya haji yang mengalami kenaikan pada tahun ini dibandingkan dengan BPIH pada tahun lalu yang sebesar Rp 345.290 atau 0,09 persen.
0 Komentar