
Kurangnya
literasi virtual menyebabkan banyak orang Indonesia percaya akan
berita hoax. Orang Indonesia sering sekali percaya terhadap hoax
kesehatan dan keungan, Sehingga tidak mengherankan banyak orang
Indonesia menjadi korban investasi bodong.
Keluarga adalah garda terdepan dalam menghadapi berita hoax. Orang tua harus aktif saat anak mengakses social media.
Lalu, bagaimana kita tahu berita itu hoax atau tidak?
Mari kita lakukan hal dibawah ini agar terhindar dari berita hoax.
- Jangan cepat terpengaruh terhadap judul yang provokatif.
Jangan
cepat terpengaruh terhadap judul yang provokatif apalagi yang
bersinggungan dengan sara. Jangan hanya membaca judul yang provokatif
tapi konten didalamnya tidak dibaca. Ingat Belanda menjajah Indonesia
selama 3,5 abad karena kita gampang terpecah belah. Jangan sampai anak
cucu kita mengalami hal yang sama di masa mendatang karena kesalahan
kita orangtua zaman now.
- Cek Alamat Situs Pembuat Berita
Menurut
catatan Dewan Pers, di Indonesia terdapat sekitar 43.000 situs di
Indonesia yang mengklaim sebagai portal berita. Dari jumlah tersebut,
yang sudah terverifikasi sebagai situs berita resmi tak sampai 300.
Artinya terdapat setidaknya puluhan ribu situs yang berpotensi
menyebarkan berita palsu di web yang mesti diwaspadai.
- Cek Fakta Yang Ada Jangan Baper
Cek
Situs KPK ataupun POLRI. Adakah berita tersebut benar ada dan sedang
terjadi. Apakah berita tersebut dibuat berdasarkan fakta dan dikeluarkan
oleh situs resmi? Atau hanya opini orang atau kelompok yang baper
terhadap pemberitaan yang ada.
- Cek keaslian foto
Cek keaslian foto dengan menggunakan kolom pencarian google.cari foto yang sama dan bandingkan.
- Ikut dalam Crew Diskusi Anti Hoax
Banyak workforce anti hoax yang ada dimedia social jangan hanya mengikuti workforce On-line Store
- Jempolmu Penjaramu!
Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Pasal 28
(1)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan
menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi
Elektronik.
(2)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang
ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu
dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras,
dan antargolongan (SARA).
Undang Undang Nomor 1 Tahun 194 tentang Peraturan Hukum Pidana
Pasal 14
(1)
Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan
sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman
penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
(2)
Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan
yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan l. a. patut
dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong,
dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
Pasal 15
Barangsiapa
menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau
yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat
menduga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran
dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi, tingginya
dua tahun.
0 Komentar