
Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi dan Bina Penyelenggara Ibdah Haji Khusus Kemenag yakni Iwan Dartiawan menyampaikan pelunasan dibagi menjadi dua tahap. Di mana pelunasan biaya haji pada tahap pertama akan berakhir pada tanggal 20 Maret. Sedangkan, untuk tahap kedua baru akan di mulai pada tanggal 27 hingga 29 Maret.
Kuota haji khusus di tahun 2018 ini telah ditetapkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) sebesar 17 ribu orang. dengan jumlah tersebut sudah termasuk 15.663 calon jamaah, 756 petugas trip, 378 pembimbing haji dan 189 petugas medis atau dokter dan 14 pengurus asosiasi. Mohon segera lakukan pelunasan biaya haji 2018.
Kata Iwan, pada pelaksanaan haji 2018 ini sudah menerapkan komitmen prison dalam upaya pelunasan biaya haji khusus. “Kemenag juga meminta kepada PIHK agar mencantumkan surat kesanggupan membayar dari calon jamaah haji, pelaksanaan haji tahun ini akan lebih tegas lagi,” terangnya.
Hal ini dilakukan agar kuota jamaah haji dapat terpenuhi dengan tepat. Berkaca pada kasus-kasus pada tahun sebelumnya, terjadi banyanya ketidakjelasan dalam upaya membayar biaya dari pihak jamaah. Banyak juga calon jamaah haji yang pada akhirnya tidak melakukan pembayaran hingga pada akhir batas waktu pelunasan biaya haji sehingga kuota menjadi kosong.
Dia pun sangat berharap sekali, komitmen dari masing-masing PIHK untuk turut membantu kelancaran pelunasan. Pasalnya, dalam sosialisasi untuk proses ini juga telah dilakukan sejak awal tahun. Sebab, pelunasan pada awalnya itu hendak dilaksanakan Februari.
“Akan tetapi karena payung hukumnya itu belum siap di undurkan,” terangnya. Mengenai biaya haji khusus masih seperti tahun lalu yakni minimum 8.000 dolar AS. Calon jamaah haji sudah diminta untuk membayar setoran awal sebelumnya sebesar 4.000 dolar AS.
0 Komentar