![]() |
Pengacara perkara Perdata di Medan Sumatera Utara |
Kami menangani perkara-perkara Perdata dibawah ini:
- Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
- Wanprestasi;
- Sengketa-sengketa yang berkaitan dengan tanah;
- Pembatalan perjanjian;
- Sengketa-sengketa yang bersumber dari adanya suatu perjanjian (perjanjian bisnis/kerjasama bisnis, hutang piutang, kredit kendaraan/leasing, kredit perumahan, kredit perbankan, sewa suatu barang dan lain sebagainya);
- Langkah-langkah hukum non litigasi (somasi/peringatan, negosiasi, perdamaian);
- Langkah-langkah hukum litigasi (gugatan perdata ke Pengadilan yang berwenang atau proses pidana ke instansi Kepolisian yang berwenang bila terdapat dugaan memenuhi unsur-unsur tindak pidana);
0 Komentar