Perkara penipuan pembayaran dengan cek atau bilyet giro kosong WIsata Sumut

Posted by dunnynasution@gmail.com
On 10 Juli 2022

Yurisprudensi No. 5/Pid/2018

Dalam praktiknya, cek atau bilyet giro digunakan untuk membayar sesuatu atau memenuhi sebuah perjanjian. Namun, dalam beberapa kasus, cek atau bilyet giro yang digunakan ternyata tidak bisa dicairkan karena tidak ada/tidak cukup dananya. Dalam kasus seperti itu, Mahkamah Agung telah memutuskan bahwa perbuatan tersebut merupakan tindakan penipuan melalui Putusan No. 133 Ok/Kr/1973. Putusan itu menyatakan bahwa “seseorang yang menyerahkan cek, padahal ia mengetahui bahwa cek itu tidak ada dananya, perbuatannya merupakan tipu muslihat sebagai termaksud dalam Pasal 378 KUHP”. Pandangan ini kemudian digunakan dalam putusan lain, yaitu Putusan No. 1036 Ok/Pid/1989, yang menyatakan bahwa “karena sejak semula Terdakwa telah dengan sadar mengetahui bahwa cek-cek yang diberikan kepada saksi korban tidak ada dananya atau dikenal dengan cek kosong, tuduhan “penipuan” harus dianggap terbukti”.

Kaidah Hukum

Membayar sesuatu dengan cek/bilyet giro yang tidak ada/tidak cukup dananya untuk membayar, dapat dikualifisir sebagai penipuan.

Related Posts

Comments

0 Komentar

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *